For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 11/2011 · Perda Provinsi Bengkulu No. 11 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:24 Oktober 2011Publication Date:21 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date24 Oktober 2011
Publication Date21 Oktober 2011
Place of EnactmentBengkulu

(-)

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat terkait penyebaran paham keagamaan yang menyimpang, khususnya oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Bengkulu. Peraturan ini melarang penganut, anggota, dan pengurus JAI melakukan aktivitas penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, termasuk penyebaran ajaran secara lisan, tulisan, atau melalui media elektronik, pemasangan papan nama organisasi JAI di tempat umum, dan penggunaan atribut JAI. Masyarakat juga dilarang melakukan tindakan anarkis terkait aktivitas JAI. Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri kepada aparatur pemerintah, warga masyarakat, tokoh agama, dan penganut JAI.

Peraturan ini membentuk kelembagaan yang terkait dengan penanganan JAI, yaitu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah membantu menetapkan kebijakan, sementara Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah bertugas merumuskan bahan kebijakan Gubernur dalam mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan JAI. Masyarakat yang mengetahui aktivitas JAI yang menyimpang wajib melaporkan kepada aparat kepolisian dan instansi berwenang. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.

(-)

1. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Keputusan Bersama Tiga Menteri, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menghentikan aktifitas dan/atau kegiatan Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah. 2. Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah yang tidak melaksanakan Keputusan Bersama Tiga Menteri, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.