For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Also known as: Peraturan KPU 8/2018 · Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:22 Januari 2018Publication Date:19 Januari 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 721). 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1390).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk memudahkan pemahaman mengenai peraturan terkait pemungutan dan penghitungan suara yang telah mengalami perubahan, serta berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilihan dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas pemungutan dan penghitungan suara yang meliputi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, efektif, efisien, mandiri, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan aksesibilitas.
  2. Penetapan hari pemungutan suara secara serentak oleh KPU, yang dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan, serta waktu pelaksanaan pemungutan suara.
  3. Penggunaan formulir dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Hak dan syarat pemilih untuk memberikan suara di TPS, termasuk pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh, atau tidak terdaftar dalam DPT.
  5. Prosedur pemungutan suara, termasuk pengumuman dan pemberitahuan pemungutan suara, penyiapan TPS, perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, pembagian tugas KPPS, dan pelaksanaan rapat pemungutan suara.
  6. Prosedur penghitungan suara, termasuk penyiapan sarana dan prasarana, pencatatan surat suara, pembagian tugas, dan pelaksanaan penghitungan suara.
  7. Penyelesaian keberatan dan pengumuman hasil penghitungan suara.
  8. Ketentuan mengenai pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang.
  9. Ketentuan mengenai pemungutan suara lanjutan atau susulan jika terjadi gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.
  10. Pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  11. Ketentuan lain-lain terkait pelayanan hak pilih bagi pemilih yang menjalani rawat inap, sakit di rumah, penderita gangguan jiwa, atau berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

1. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, Pemilih dapat memilih dengan menggunakan Surat Keterangan paling lambat bulan Desember 2018. 2. Terhitung sejak bulan Januari 2019, syarat terdaftar sebagai Pemilih hanya menggunakan KTP-el.

(-)