For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan KPU 17/2024 · Peraturan KPU No. 17 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 November 2024Publication Date:12 November 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date13 November 2024
Publication Date12 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 142); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1383).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara secara demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, yang meliputi penyiapan TPS, pengumuman daftar pemilih, dan penyerahan salinan daftar pemilih kepada saksi dan pengawas TPS. KPPS bertugas memastikan TPS mudah dijangkau, aman, dan memenuhi standar ukuran yang ditetapkan. Selain itu, KPPS juga bertugas memberikan penjelasan kepada pemilih mengenai tata cara pemberian suara. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pemungutan suara, termasuk waktu pelaksanaan, pemeriksaan persiapan akhir, rapat pemungutan suara, pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS, serta tata cara pemberian suara. Pemilih yang berhak memberikan suara meliputi pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT, daftar pemilih pindahan, dan yang tidak terdaftar dalam DPT. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian bantuan kepada pemilih disabilitas. Selanjutnya, peraturan ini mengatur tentang persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, termasuk pengaturan sarana dan prasarana, penghitungan jumlah pemilih, dan tata cara penghitungan suara. Suara dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS dan tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon. KPPS wajib mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menyampaikan salinan formulir kepada PPS. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelesaian keberatan dan pengumuman penghitungan suara. Terakhir, peraturan ini mengatur tentang pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan susulan, serta ketentuan khusus untuk daerah khusus dan pemilihan dengan satu pasangan calon.

(-)

(-)