Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara secara demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, yang meliputi penyiapan TPS, pengumuman daftar pemilih, dan penyerahan salinan daftar pemilih kepada saksi dan pengawas TPS. KPPS bertugas memastikan TPS mudah dijangkau, aman, dan memenuhi standar ukuran yang ditetapkan. Selain itu, KPPS juga bertugas memberikan penjelasan kepada pemilih mengenai tata cara pemberian suara.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pemungutan suara, termasuk waktu pelaksanaan, pemeriksaan persiapan akhir, rapat pemungutan suara, pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS, serta tata cara pemberian suara. Pemilih yang berhak memberikan suara meliputi pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT, daftar pemilih pindahan, dan yang tidak terdaftar dalam DPT. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian bantuan kepada pemilih disabilitas.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur tentang persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, termasuk pengaturan sarana dan prasarana, penghitungan jumlah pemilih, dan tata cara penghitungan suara. Suara dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS dan tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon. KPPS wajib mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menyampaikan salinan formulir kepada PPS. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelesaian keberatan dan pengumuman penghitungan suara.
Terakhir, peraturan ini mengatur tentang pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan susulan, serta ketentuan khusus untuk daerah khusus dan pemilihan dengan satu pasangan calon.