For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan KPU 10/2015 · Peraturan KPU No. 10 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:12 Mei 2015Publication Date:12 Mei 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, guna mengatur pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah secara langsung dan demokratis.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan wewenang antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pemilih untuk terdaftar dalam DPT, DPTb-1, atau DPPh, serta kewajiban KPPS untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara sesuai prosedur. Peraturan ini juga menetapkan penggunaan berbagai formulir dan perlengkapan pemungutan suara, serta prosedur untuk pemilih yang memerlukan bantuan khusus.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyampaian salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.