For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan KPU 14/2016 · Peraturan KPU No. 14 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2016Publication Date:14 September 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date14 September 2016
Publication Date14 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2016 ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan kepala daerah, khususnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2015 dan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat serta Pemerintah. Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015, termasuk definisi dan tugas lembaga penyelenggara pemilihan, penggunaan formulir dalam pemungutan dan penghitungan suara, serta prosedur bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pemungutan suara ulang dan pengaturan bagi pemilih yang menggunakan hak pilihnya di tempat lain karena keadaan tertentu.

  • 1. Dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Pemilih dapat memilih dengan menggunakan Surat Keterangan paling lambat bulan Desember 2018.
  • 2. Terhitung sejak bulan Januari 2019, syarat terdaftar sebagai Pemilih hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

(-)