For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras

Also known as: Permendag 103/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 103/M-DAG/PER/12/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:8 Desember 2015
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Ekspor dan Impor Beras
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date08 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur ketentuan ekspor dan impor beras dengan tujuan untuk mendorong peningkatan daya saing nasional melalui penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis beras yang dapat diekspor dan diimpor, yang tercantum dalam Lampiran I dan II peraturan ini. Penetapan jumlah beras yang dapat diekspor dan diimpor ditentukan dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

Ekspor Beras:

  • Ekspor beras hanya dapat dilakukan apabila persediaan beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan.
  • Ekspor beras dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Perusahaan Swasta setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri dengan memperhatikan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
  • Perusahaan Umum BULOG dapat melakukan ekspor setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.

Impor Beras:

  • Impor beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan/atau kerawanan pangan hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
  • Impor beras untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
  • Impor beras untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
  • Impor beras yang bersumber dari hibah dapat dilakukan oleh lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.

Setiap Eksportir dan Importir Beras wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Ekspor dan Impor Beras, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik kepada Menteri.

1. Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT-Beras, Persetujuan Impor, dan LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor Beras selama 6 (enam) bulan. 2. Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. 3. Perusahaan pemilik API-U yang memperdagangkan Beras asal Impor tidak sesuai dengan ketentuan kewajiban pencantuman Label dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Perusahaan yang melakukan Ekspor Beras dan/atau Impor Beras tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai ketentuan kepabeanan dan/atau ketentuan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.