For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Beras

Also known as: Permendag 1/2018 · Permendag No. 1 Tahun 2018 · Permendag Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:3 Januari 2018Publication Date:3 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor dan impor beras. Latar belakangnya adalah bahwa kebijakan ekspor dan impor beras yang diatur dalam peraturan sebelumnya sudah tidak relevan dan perlu diganti untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor beras. Peraturan ini mengatur jenis beras yang dapat diekspor dan diimpor, persyaratan ekspor dan impor, serta pihak-pihak yang dapat melakukan ekspor dan impor beras. Ekspor beras hanya dapat dilakukan apabila persediaan beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan dan hanya dapat dilakukan untuk keperluan umum dan hibah. Impor beras dapat dilakukan untuk keperluan umum, hibah, dan keperluan lain. Perusahaan Umum BULOG dapat melakukan impor beras untuk keperluan umum setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. Lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah dapat melakukan impor beras yang bersumber dari hibah setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. Perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Badan Usaha Milik Negara dapat melakukan impor beras untuk keperluan lain setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. Eksportir dan Importir Beras wajib menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Ekspor dan Impor Beras. Setiap pelaksanaan Impor Beras wajib terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.

1. Persetujuan Ekspor, Persetujuan Impor, dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Penetapan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor beras yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya penetapan surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor beras berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan selama 2 (dua) kali, dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor Beras periode berikutnya selama 6 (enam) bulan. 2. Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dicabut dalam hal perusahaan terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. 3. Perusahaan yang melakukan Ekspor Beras dan/atau Impor Beras tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan/atau ketentuan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.