For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-Dag/Per/12/2015 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Beras

Also known as: Permendag 74/M-DAG/PER/9/2017 · Permendag No. 74/M-DAG/PER/9/2017

Status:
Inactive
Effective Date:5 November 2017Publication Date:28 September 2017
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-Dag/Per/12/2015 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Beras
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date05 November 2017
Publication Date28 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1891)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai impor beras untuk keperluan tertentu sebagai bahan baku/penolong industri yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, yang dapat dilakukan untuk beras pecah, beras ketan pecah, beras Japonica, tepung beras, dan tepung beras ketan. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa impor beras tertentu hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban eksportir dan importir beras untuk melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor terhadap setiap perubahan terkait dengan dokumen yang dipersyaratkan.

(-)

(-)