For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Bebas

Also known as: Permendag 19/M-DAG/PER/3/2014 · Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2014Publication Date:28 Maret 2014
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Ekspor dan Impor Bebas
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Oktober 2014
Publication Date28 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali kebijakan terkait ekspor dan impor beras guna menjaga stabilitas ekonomi nasional, ketahanan pangan, serta melindungi kepentingan petani dan konsumen. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk BULOG dan Kementerian Pertanian, dalam pengelolaan ekspor dan impor beras. Peraturan ini menetapkan jenis beras yang dapat diekspor dan diimpor, serta persyaratan perizinan yang meliputi persetujuan ekspor dan impor, rekomendasi teknis, dan verifikasi oleh surveyor. Eksportir dan importir beras diwajibkan untuk memenuhi persyaratan kemasan dan pelabelan, serta melaporkan kegiatan ekspor dan impor secara berkala.

1. Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, Persetujuan Impor, dan LS yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT-Beras, dan Persetujuan Impor dibekukan apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. 2. Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT-Beras, dan Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan kemasan, label, atau larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Beras Impor.