For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: UU 30/2002 · UU No. 30 Tahun 2002 · UU Nomor 30 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2002Publication Date:27 Desember 2002
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaAnti Pencucian Uang

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKomisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Desember 2002
Publication Date27 Desember 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan mengenai Komisi Pemeriksa dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19 dalam BAB VII Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Undang-Undang ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia melalui pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersifat independen. KPK memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pencegahan tindak pidana korupsi. KPK juga berwenang untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan dari kepolisian atau kejaksaan dalam kondisi tertentu. Selain itu, KPK bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan pelapor, serta menyusun laporan tahunan yang disampaikan kepada Presiden, DPR, dan BPK. KPK juga memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi dan menetapkan status kepemilikannya. Struktur organisasi KPK terdiri dari pimpinan, tim penasihat, dan pegawai yang diangkat berdasarkan keahlian dan pengalaman.

1. Semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya KPK, dapat diambil alih oleh KPK. 2. Dengan terbentuknya KPK, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara menjadi bagian Bidang Pencegahan pada KPK dan tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai KPK menjalankan tugas dan wewenangnya.

1. Setiap Anggota KPK yang melanggar ketentuan Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 2. Pegawai KPK yang melanggar ketentuan serupa juga dipidana dengan pidana penjara yang sama. 3. Anggota dan pegawai KPK yang melakukan tindak pidana korupsi, pidananya diperberat dengan menambah 1/3 dari ancaman pidana pokok.