For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2015

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 10/2015 · UU No. 10 Tahun 2015 · UU Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:20 Mei 2015
Hukum PidanaAnti Pencucian UangHukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date20 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatasi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengganggu kinerja lembaga tersebut. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan mengatur pengisian keanggotaan sementara. Ketentuan substansial meliputi pengangkatan anggota sementara oleh Presiden jika jumlah pimpinan kurang dari tiga orang, dengan hak dan kewajiban yang sama. Calon anggota sementara harus memenuhi persyaratan tertentu, kecuali batas usia maksimum. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Presiden, dan masa jabatan anggota sementara berakhir ketika anggota tetap diaktifkan kembali atau setelah pengucapan sumpah anggota baru.

(-)

(-)