on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Also known as: UU 28/1999 · UU No. 28 Tahun 1999 · UU Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang ini mengatur tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, serta untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Undang-undang ini mengatur mengenai:
Undang-undang ini juga mengatur tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara, serta sanksi bagi Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.