For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 6/2024 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2024Publication Date:2 Oktober 2024
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date02 Oktober 2024
Publication Date02 Oktober 2024
Place of EnactmentMuara Enim

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 22 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2012 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 23 Seri D). 3. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 24 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 Nomor 4 ). 4. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 25 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 Nomor 5) kecuali BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M. Raba'in. 5. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 26 Seri D). 6. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan dalam Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 27 Seri D). 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2012 Nomor 6). 8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2010 Nomor 1 Seri D). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan perangkat daerah di Kabupaten Muara Enim untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dalam bidang penelitian dan pengembangan, serta untuk memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingat tingginya risiko bencana di daerah tersebut. Perubahan ini juga didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan perangkat daerah, termasuk perubahan tipe beberapa dinas dan badan. Secara khusus, Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk sebagai badan yang melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan. Selain itu, status BPBD ditingkatkan dari Klasifikasi B menjadi Klasifikasi A untuk memperkuat fungsi pengoordinasian penanggulangan bencana. Peraturan ini juga mencabut beberapa peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan susunan perangkat daerah yang baru.

Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

(-)