For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan dalam Kab. Muara Enim

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 17/2008 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Inactive
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan dalam Kab. Muara Enim
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMuara Enim

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5 ayat (2) dan Ayat (5) serta pasal 6 dan 7 pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2006 Nomor 14 Seri D).

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja kelurahan di Kabupaten Muara Enim. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menata kembali dan menyesuaikan organisasi dan tata kerja kelurahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini menetapkan kelurahan-kelurahan yang dibentuk, yang dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal di wilayah kerjanya. Peraturan ini juga menetapkan eselon jabatan untuk Lurah (IV.a) serta Sekretaris dan Kepala Seksi (IV.b). Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi kelurahan akan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)