on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Sekretariat DPRD Kab Muara Enim
Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 13/2008 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali dan menyesuaikan organisasi dan tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan yang membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Sekretariat DPRD adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, menyelenggarakan rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan koordinasi tenaga ahli untuk DPRD.
Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Rapat, Risalah dan Produk Hukum, Bagian Keuangan, Perencanaan dan Aset, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian membawahi beberapa sub bagian sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Eselon Sekretaris DPRD adalah II.b, Kepala Bagian adalah III.a, dan Kepala Sub Bagian adalah IV.a.