Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan ulang terhadap tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam bentuk Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim, karena adanya tumpang tindih pelaksanaan tugas. Penataan ulang ini dilakukan dengan mengubah nomenklatur dan struktur organisasi Dinas Daerah.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008, khususnya terkait dengan:
1. Pembentukan Organisasi Dinas Daerah yang terdiri dari berbagai dinas, termasuk Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan lainnya.
2. Tugas dan fungsi Dinas Pendapatan Daerah, termasuk perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan, serta pengendalian dan pengawasan kegiatan teknis operasional di bidang pendapatan daerah.
3. Struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Perencanaan), Bidang Pajak Daerah, Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Retribusi, Bidang Dana Perimbangan dan Pendapatan Lainnya, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Struktur organisasi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.