For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 26/2020 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:4 Mei 2020Publication Date:1 Mei 2020
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1168) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1220); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 576).

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Pedoman ini berfungsi sebagai instrumen bagi asesor internal dan evaluator eksternal dalam melakukan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB). PMPRB dilaksanakan oleh tim yang dikoordinasikan oleh inspektur jenderal/inspektur utama/inspektur/kepala unit pengawasan internal. Hasil PMPRB diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Evaluasi Eksternal. Kementerian menyusun profil pelaksanaan reformasi birokrasi nasional berdasarkan hasil Evaluasi Eksternal. Pedoman evaluasi mencakup pendahuluan, PMPRB, Evaluasi Eksternal, dan penutup, yang detailnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.

(-)

(-)