For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 9/2023 · Permen PANRB No. 9 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2023Publication Date:26 Juli 2023
Aparatur Sipil NegaraReformasi Birokrasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeEvaluasi Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date07 Agustus 2023
Publication Date26 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 442).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak positif terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Evaluasi Reformasi Birokrasi meliputi Evaluasi Internal dan Evaluasi Eksternal. Evaluasi Internal dilakukan oleh Evaluator Internal pada tahap perencanaan dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Evaluasi Eksternal dilakukan oleh Evaluator Meso dan Evaluator Nasional pada tahap pasca pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi, meliputi evaluasi atas pelaksanaan RB General dan RB Tematik. Entitas evaluasi adalah kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan/atau unit kerja masing-masing. Tahapan evaluasi meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Pelaksana evaluasi meliputi Evaluator Internal, Evaluator Meso, dan Evaluator Nasional. Waktu pelaksanaan evaluasi dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Pelaporan dilakukan oleh Evaluator Internal, Evaluator Meso, dan Evaluator Nasional.

(-)

(-)