For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.04/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran

Also known as: PMK 58/PMK.04/2017 · PMK No. 58/PMK.04/2017

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2017Publication Date:2 Mei 2017

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara dengan mengganti peraturan sebelumnya terkait pembayaran cukai secara berkala. Peraturan ini mengatur kemudahan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran, dengan memberikan opsi pembayaran secara berkala tanpa bunga. Pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan dan menyerahkan jaminan kepada Kantor Bea dan Cukai. Jaminan dapat berupa Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi. Peraturan ini juga menetapkan prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan keputusan pemberian pembayaran secara berkala, termasuk pengajuan permohonan, jenis jaminan, dan ketentuan pembayaran cukai yang terutang.

1. Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian Pembayaran secara Berkala dimaksud. 2. Permohonan Pembayaran secara Berkala yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 dan belum mendapatkan keputusan, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan peraturan tersebut.

1. Pengusaha Pabrik yang tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang terutang. 2. Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani pengeluaran barang kena cukai dengan Pembayaran secara Berkala selama 6 bulan jika Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai sebanyak 3 kali dalam 12 bulan terakhir.