For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.04/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala -­ Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran

Also known as: PMK 103/PMK.04/2015 · PMK No. 103/PMK.04/2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juni 2015Publication Date:25 Mei 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala -­ Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Juni 2015
Publication Date25 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara dengan mengubah ketentuan pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik. Ketentuan substansial yang diubah meliputi persyaratan bagi pengusaha pabrik untuk mendapatkan fasilitas pembayaran berkala, seperti tidak adanya pelanggaran peraturan cukai dalam satu tahun terakhir, tidak memiliki utang cukai yang belum dibayar, dan memenuhi kewajiban perpajakan dalam dua tahun terakhir. Selain itu, pengusaha harus memiliki laporan keuangan yang diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian dan menerapkan teknologi informasi untuk memonitor produksi dan pengeluaran barang kena cukai.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, keputusan pemberian pembayaran secara berkala yang telah ditetapkan oleh kepala kantor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu keputusan berakhir, dan atas pengeluaran barang kena cukai yang dilakukan dalam bulan Desember, pembayarannya dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)