For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.04/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran

Also known as: PMK 70/PMK.04/2009 · PMK No. 70/PMK.04/2009

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juni 2009Publication Date:8 April 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KMK.04/2004 tentang Pelunasan Cukai dengan Pembayaran Berkala bagi Industri Minuman Mengandung Etil Alkohol Dalam Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kemudahan pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran, sesuai dengan Pasal 7A ayat (1) dan (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa pengusaha pabrik dapat melaksanakan pelunasan cukai dengan cara pembayaran secara berkala, dengan syarat tidak pernah melanggar peraturan cukai dalam satu tahun terakhir, memiliki volume produksi minimal 10 juta liter per tahun, dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Pengusaha juga harus menyerahkan jaminan berupa jaminan bank atau asuransi. Proses permohonan melibatkan pemeriksaan sistem komputer dan laporan keuangan yang diaudit. Pembayaran berkala harus diselesaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, dan jika tidak, dikenakan sanksi administrasi dan pencairan jaminan.

(-)

1. Pengusaha pabrik yang tidak menyelesaikan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang terutang. 2. Jaminan yang diserahkan pengusaha pabrik dicairkan jika pembayaran tidak diselesaikan.