For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.04/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran

Also known as: PMK 64/PMK.04/2021 · PMK No. 64/PMK.04/2021

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2021Publication Date:8 Juni 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Juli 2021
Publication Date08 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan mengenai pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan menjaga arus kas serta produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi COVID-19.

Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 16 PMK 58/PMK.04/2017, khususnya terkait jangka waktu pembayaran cukai secara berkala. Pengusaha pabrik yang melakukan pelunasan cukai secara berkala wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang dikeluarkan pada:

  1. Tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya; dan
  2. Tanggal 16 sampai dengan akhir bulan, paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya.

Tanggal 14 dan 28 setiap bulan dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu pembayaran secara berkala. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, pembayaran wajib dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Pengusaha pabrik wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% jika tidak membayar cukai hingga batas waktu yang ditentukan.

1. Terhadap permohonan Pembayaran secara Berkala yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 namun belum mendapatkan keputusan, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala. 2. Terhadap keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai melakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Terhadap dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pembayaran, jangka waktu Pembayaran secara Berkala mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017. 4. Terhadap dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang diajukan pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, jangka waktu Pembayaran secara Berkala mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala, Pengusaha Pabrik dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang.