on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri
Also known as: PP 15/1953 · PP No. 15 Tahun 1953 · PP Nomor 15 Tahun 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 bertujuan untuk memperbarui dan menetapkan kembali peraturan mengenai pemberian istirahat dalam negeri bagi pegawai negeri. Peraturan ini mengatur hak istirahat bagi pegawai negeri yang telah bekerja minimal 6 bulan, dengan ketentuan berbeda untuk istirahat sakit, istirahat karena alasan penting, dan istirahat libur. Istirahat sakit memerlukan surat keterangan dari tabib dan persetujuan Kementerian Kesehatan, dengan hak gaji penuh selama 6 bulan pertama. Istirahat karena alasan penting diberikan untuk kondisi seperti kematian anggota keluarga, dengan hak gaji penuh selama istirahat. Istirahat libur diberikan setiap tahun selama 12 hari kerja. Peraturan ini tidak berlaku bagi pegawai di perwakilan luar negeri dan beberapa kategori pegawai lainnya.