For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 No. 26)

Also known as: PP 22/1954 · PP No. 22 Tahun 1954 · PP Nomor 22 Tahun 1954

Status:
Inactive
Effective Date:17 Maret 1954Publication Date:27 Februari 1954
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 No. 26)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Maret 1954
Publication Date27 Februari 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 Nomor 26)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1954 ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai negeri yang menderita sakit jiwa dan penyakit kronis lainnya untuk mendapatkan istirahat selama 3 tahun dengan ketentuan gaji tertentu. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 5 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953. Pegawai yang sakit paru-paru, kusta, atau jiwa dapat menerima gaji penuh selama 1 tahun, dua pertiga gaji selama tahun kedua, dan setengah gaji selama tahun ketiga. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Kesehatan dan rapat Dewan Menteri.

(-)

(-)