For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1953 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari

Also known as: PP 21/1953 · PP No. 21 Tahun 1953 · PP Nomor 21 Tahun 1953

Status:
Inactive
Effective Date:12 Mei 1953Publication Date:4 Mei 1953
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Mei 1953
Publication Date04 Mei 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang pemberian istirahat dalam negeri.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 agar pegawai dapat menggunakan istirahat besar untuk memenuhi kewajiban agama seperti naik haji. Peraturan ini memungkinkan pegawai yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut dalam jabatan tetap atau sementara untuk mendapatkan istirahat selama 3 bulan dengan gaji penuh. Kebijakan ini memberikan hak kepada pegawai untuk menggunakan waktu istirahat tersebut guna memenuhi kewajiban agama, termasuk perjalanan ke tempat-tempat suci.

(-)

(-)