For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1957 tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri

Also known as: PP 38/1957 · PP No. 38 Tahun 1957 · PP Nomor 38 Tahun 1957

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 1956Publication Date:11 September 1957
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMenambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 November 1956
Publication Date11 September 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1953 terkait pemberian istirahat dalam negeri. Latar belakang dari penambahan ini adalah pembentukan Konstituante yang memerlukan pengaturan khusus mengenai istirahat bagi pegawai yang dipekerjakan di Konstituante. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penambahan sub g pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Ketua Konstituante berhak memberikan istirahat kepada pegawai yang bekerja di Konstituante.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 23 November 1956.

(-)