on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri Dan Bangunan Gedung
Also known as: Permen ESDM 41/2015 · Permen ESDM No. 41 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi manajer energi di industri dan bangunan gedung melalui pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) secara wajib. SKKNI ini mencakup kategori jasa profesional, ilmiah, dan teknis, dan berlaku untuk jabatan kerja manajer energi. Peraturan ini menetapkan bahwa pendidikan, pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi harus mengacu pada SKKNI yang telah ditetapkan. Pembinaan dan pengawasan penerapan SKKNI dilakukan oleh Menteri dan gubernur, dengan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Manajer energi yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebelum peraturan ini diundangkan tetap diakui hingga masa berlakunya habis.