For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri Dan Bangunan Gedung

Also known as: Permen ESDM 41/2015 · Permen ESDM No. 41 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Standar & Pedoman TeknisPembangunan IndustriProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri Dan Bangunan Gedung
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 326); 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Bangunan Gedung Sub Bidang Pengelolaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 327).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi manajer energi di industri dan bangunan gedung melalui pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) secara wajib. SKKNI ini mencakup kategori jasa profesional, ilmiah, dan teknis, dan berlaku untuk jabatan kerja manajer energi. Peraturan ini menetapkan bahwa pendidikan, pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi harus mengacu pada SKKNI yang telah ditetapkan. Pembinaan dan pengawasan penerapan SKKNI dilakukan oleh Menteri dan gubernur, dengan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Manajer energi yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebelum peraturan ini diundangkan tetap diakui hingga masa berlakunya habis.

1. Terhadap manajer energi di industri dan bangunan gedung yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, sertifikatnya masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa sertifikat dimaksud.

(-)