For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Bangunan Gedung Sub Bidang Pengelolaan

Also known as: Permen ESDM 14/2010 · Permen ESDM No. 14 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juli 2010Publication Date:5 Juli 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Bangunan Gedung Sub Bidang Pengelolaan
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date05 Juli 2010
Publication Date05 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 015 Tahun 2007.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2010 menetapkan standar kompetensi bagi Manajer Energi di bidang bangunan gedung, khususnya sub bidang pengelolaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa manajer energi memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengelola energi secara efisien dan berkelanjutan di bangunan gedung. Standar ini mencakup berbagai aspek, termasuk pemahaman prinsip konservasi energi, sistem penyediaan dan pemanfaatan energi, serta pelaksanaan audit energi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan program aksi konservasi energi dan pelaksanaan program peningkatan efisiensi energi. Standar kompetensi ini wajib dipatuhi dan diuji di tempat kerja atau melalui simulasi dengan kondisi kerja yang sesuai dengan keadaan normal. Persyaratan pendidikan formal minimal adalah D3 teknik.

(-)

(-)