Peraturan Menteri ini mengatur tentang Manajemen Energi yang dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi. Manajemen Energi wajib dilaksanakan oleh Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 setara ton minyak per tahun, Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi dan industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 setara ton minyak per tahun, serta Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 setara ton minyak per tahun.
Manajemen Energi dilaksanakan melalui penunjukan Manajer Energi, penyusunan program Efisiensi Energi, pelaksanaan Audit Energi secara berkala, dan pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi. Pimpinan tertinggi unit organisasi menunjuk Manajer Energi yang harus memiliki Sertifikat Kompetensi dan membentuk tim Manajemen Energi. Tim ini bertugas menyiapkan kebijakan Energi, menyusun dan melaksanakan rencana Manajemen Energi, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta meningkatkan Kinerja Energi secara berkelanjutan.
Kebijakan Energi merupakan komitmen untuk mencapai Kinerja Energi, memenuhi persyaratan legal, meningkatkan Kinerja Energi dan Manajemen Energi, mendukung pengadaan produk hemat Energi, dan mendukung desain yang mempertimbangkan peningkatan Kinerja Energi. Rencana Manajemen Energi disusun melalui manajemen risiko dan peluang, tinjauan Energi, penetapan indikator Kinerja Energi, penetapan nilai awal Energi, penyusunan tujuan, target, dan program Efisiensi Energi, serta perencanaan pengumpulan data Energi.
Pelaksanaan rencana Manajemen Energi meliputi pelaksanaan program Efisiensi Energi dan pengendalian operasi, pertimbangan peluang peningkatan Kinerja Energi dalam rancangan baru atau modifikasi, dan pertimbangan Kinerja Energi dalam proses pengadaan. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi meliputi pengukuran, pencatatan, pembandingan, analisis, dan pembuatan laporan yang disusun paling sedikit sekali dalam setahun. Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi wajib melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Menteri secara berkala setiap tahun.