For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 2/2007 · Perka BKN No. 2 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:22 Januari 2007Publication Date:22 Januari 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date22 Januari 2007
Publication Date22 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Pusat Analisis di lingkungan Badan Kepegawaian Negara guna melaksanakan analisis, telaahan, dan evaluasi implementasi di bidang tertentu. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006. Peraturan ini mengatur struktur organisasi BKN yang terdiri dari beberapa deputi dan pusat analisis baru, termasuk Pusat Analisis Kebijakan Manajemen Kepegawaian, Pusat Analisis Teknologi dan Modernisasi Manajemen Kepegawaian, dan Pusat Analisis Pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil. Setiap pusat analisis memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pelaksanaan analisis kebijakan, pemberian rekomendasi, dan evaluasi implementasi kebijakan. Struktur organisasi pusat analisis terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)