on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Also known as: Perka BKN 19/2014 · Perka BKN No. 19 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 19 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuan utamanya adalah menyempurnakan organisasi dan tata kerja BKN agar lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi.
Ketentuan Substansial: BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. BKN dipimpin oleh seorang Kepala dan memiliki tugas utama melaksanakan manajemen kepegawaian negara. Fungsi BKN meliputi penyusunan kebijakan teknis, pengadaan, mutasi, pemberhentian, pensiun, pengawasan, dan pengembangan sistem informasi manajemen kepegawaian. Struktur organisasi BKN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Pusat, dan Inspektorat, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas BKN.