Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi tuntutan visi dan misi BKN dalam melaksanakan manajemen PNS berbasis kompetensi dan mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera, serta untuk menghadapi tantangan perubahan dan perkembangan dalam manajemen PNS.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BKN: BKN adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKN bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi BKN meliputi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kepegawaian, penyelenggaraan koordinasi identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan administrasi kepegawaian pejabat negara, penyelenggaraan administrasi dan sistem informasi kepegawaian negara, koordinasi penyusunan norma, standar, dan prosedur di bidang kepegawaian, bimbingan teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepegawaian, koordinasi kegiatan fungsional, pelancaran kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi kepegawaian, serta pembinaan dan pelayanan administrasi umum.
2. Susunan Organisasi BKN: BKN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang (Pengembangan Kepegawaian; Bina Kinerja dan Perundang-undangan; Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun; Informasi Kepegawaian; Pengendalian Kepegawaian), Pusat Penilaian Kompetensi PNS, dan Inspektorat.
3. Tugas dan Fungsi Unsur Organisasi: Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi BKN, termasuk Sekretariat Utama, Biro, Deputi, Direktorat, Pusat, dan Inspektorat. Setiap unsur memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.