For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 14/2008 · Perka BKN No. 14 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2008Publication Date:26 Juni 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date26 Juni 2008
Publication Date26 Juni 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2007.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2007. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan Pasal 4 mengenai susunan organisasi BKN yang terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang, Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Pusat Analisis Kebijakan Manajemen Kepegawaian dan Bantuan Hukum, Pusat Analisis Teknologi dan Modernisasi Manajemen Kepegawaian, Pusat Analisis Pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil, dan Inspektorat. - Perubahan Pasal 158 mengenai susunan organisasi Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan yang terdiri atas Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai, Direktorat Gaji dan Kesejahteraan, Direktorat Jabatan Karier, Direktorat Pembinaan Jabatan Analis Kepegawaian, dan Direktorat Peraturan Perundang-undangan. - Perubahan Bagian Ketujuh mengenai Direktorat Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 227 sampai dengan Pasal 243, yang mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tugas masing-masing subdirektorat dan seksi di lingkungan Direktorat Peraturan Perundang-undangan. - Perubahan Bagian Kedua mengenai Susunan Organisasi, Ketentuan Pasal 246, Bagian Ketiga mengenai Direktorat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Ketentuan Pasal 247 sampai dengan Pasal 248, yang mengatur susunan organisasi Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun serta tugas dan fungsi Direktorat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. - Perubahan Pasal 251, Pasal 253 sampai dengan Pasal 255, Pasal 257 sampai dengan Pasal 259, Pasal 261 sampai dengan Pasal 263, dan Pasal 265 mengenai tugas dan fungsi masing-masing subdirektorat dan seksi di lingkungan Direktorat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. - Perubahan Bagian Keempat mengenai Direktorat Kepangkatan dan Mutasi, Ketentuan Pasal 268 sampai dengan Pasal 270, yang mengatur tugas dan fungsi Direktorat Kepangkatan dan Mutasi. - Perubahan Pasal 272 sampai dengan Pasal 276 dan Pasal 278 sampai dengan Pasal 286 mengenai tugas dan fungsi masing-masing subdirektorat dan seksi di lingkungan Direktorat Kepangkatan dan Mutasi. - Penyisipan Bagian Keenam dan Pasal 309 A sampai dengan Pasal 309 M mengenai Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian, yang mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tugas masing-masing subdirektorat dan seksi di lingkungan Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian. - Perubahan Pasal 345 sampai dengan Pasal 348 mengenai tugas dan fungsi Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Jaringan. - Perubahan BAB X A mengenai Pusat Analisis Kebijakan Manajemen Kepegawaian, Pasal 418 A sampai dengan Pasal 418 G, yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Pusat Analisis Kebijakan Manajemen Kepegawaian dan Bantuan Hukum.

(-)

(-)