Keputusan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksana BPK terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Utama, Direktorat Utama, Auditorat Utama Keuangan Negara I-VII, BPK Perwakilan, Staf Ahli, dan Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa. Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan dukungan administrasi dan sumber daya. Inspektorat Utama bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unsur Pelaksana BPK. Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bertugas merumuskan perencanaan strategis dan manajemen kinerja, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan serta penelitian dan pengembangan. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara bertugas memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum serta tugas kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah. Auditorat Utama Keuangan Negara I-VII bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang masing-masing. BPK Perwakilan bertugas melaksanakan pemeriksaan di wilayah masing-masing. Staf Ahli memberikan dukungan keahlian kepada BPK. Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa melaksanakan tugas pemeriksaan sesuai dengan bidang keahliannya.