Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini merupakan perubahan keempat atas Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan pengembangan kapabilitas dan kompetensi sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Ketentuan substansial dalam keputusan ini meliputi perubahan pada Pasal 4 ayat (1) dengan menyisipkan huruf a1 dan menambahkan huruf o, serta mengubah ayat (2); perubahan pada Pasal 5 ayat (3); perubahan pada Pasal 49, Pasal 52, Pasal 64, Pasal 72, Pasal 163, Pasal 175, Pasal 195, Pasal 199, Pasal 818, dan Pasal 821. Selain itu, Bab III Bagian Kesembilan dihapus dan disisipkan Bab IIIA mengenai Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) beserta 28 pasal baru (Pasal 108A hingga Pasal 108AB) yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badiklat PKN. Lampiran I dan II juga diubah, serta ditambahkan Lampiran XLVIII.