Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini menetapkan perubahan kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Perubahan ini mencakup penambahan Auditorat Utama Investigasi sebagai salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan yang bertanggung jawab kepada BPK. Auditorat Utama Investigasi bertugas melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, penghitungan kerugian negara/daerah, serta pemberian keterangan ahli. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur organisasi BPK, tugas dan fungsi subbagian penganggaran dan pemantauan, subbagian akuntansi dan pelaporan, bidang pemerolehan keyakinan mutu pemeriksaan, bidang pemeriksaan internal dan mutu kelembagaan, bidang penegakan integritas, direktorat konsultasi hukum dan kepaniteraan kerugian negara/daerah, auditorat utama keuangan negara, dan BPK Perwakilan Provinsi. Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko bertugas melakukan kajian mengenai kebijakan yang terkait dengan manajemen risiko serta memberikan masukan kepada BPK mengenai strategi penerapan manajemen risiko dalam kelembagaan BPK.