For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan BPK Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016

Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: Keputusan BPK 1/K/I-XIII.2/2/2016 · Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2016

Status:
Inactive
Effective Date:3 Februari 2016Publication Date:3 Februari 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Badan Pemeriksa Keuangan
ThemePerubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
LocationBPK RI
Effective Date03 Februari 2016
Publication Date03 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Keputusan ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 dengan perubahan Kementerian Negara/Lembaga pada Kabinet Kerja. Perubahan ini mencakup tugas dan tanggung jawab berbagai auditorat dan subauditorat dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada berbagai kementerian dan lembaga. Setiap auditorat dan subauditorat memiliki tugas spesifik, termasuk merumuskan rencana kegiatan, mengusulkan tim pemeriksa, dan mengevaluasi kegiatan pemeriksaan. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan, serta memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

(-)

(-)