For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007

Also known as: Permendagri 15/2007 · Permendagri No. 15 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 15 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2007Publication Date:13 Maret 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date13 Maret 2007
Publication Date13 Maret 2007
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur dasar pengenaan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang belum diatur sebelumnya. Dasar pengenaan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh gubernur melalui peraturan gubernur. Peraturan ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang belum tercakup dalam peraturan sebelumnya.

(-)

(-)