For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007

Also known as: Permendagri 43/2007 · Permendagri No. 43 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 43 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:12 September 2007Publication Date:12 September 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date12 September 2007
Publication Date12 September 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2007.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dasar penghitungan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kendaraan bermotor baru yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur penambahan lampiran yang mencakup kendaraan bermotor baru tersebut, sehingga dasar pengenaan pajak dan bea balik nama dapat diterapkan secara tepat.

(-)

(-)