For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Entang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007

Also known as: Permendagri 22/2007 · Permendagri No. 22 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2007Publication Date:4 Mei 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Entang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date04 Mei 2007
Publication Date04 Mei 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mengakomodasi kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua jenis kendaraan bermotor yang ada dapat dikenakan pajak dan bea balik nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini menambah lampiran yang mencakup daftar kendaraan bermotor baru beserta nilai jual dan dasar pengenaan pajaknya. Dengan demikian, peraturan ini memperluas cakupan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk tahun 2007.

(-)

(-)