For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1991

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: UU 5/1991 · UU No. 5 Tahun 1991 · UU Nomor 5 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juli 1991Publication Date:22 Juli 1991
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Perdata

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKejaksaan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juli 1991
Publication Date22 Juli 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia 2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk memantapkan kedudukan dan peranan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri, yang bertindak sebagai satu kesatuan dalam melaksanakan tugasnya. Jaksa Agung memimpin kejaksaan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung dan bertindak atas nama negara dalam penuntutan. Kejaksaan memiliki tugas di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta turut menjaga ketertiban umum. Jaksa Agung memiliki wewenang khusus seperti menyampingkan perkara demi kepentingan umum dan memberikan pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung.

1. Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai kejaksaan dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

(-)