on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi
Also known as: UU 16/1961 · UU No. 16 Tahun 1961 · UU Nomor 16 Tahun 1961
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi dibentuk untuk menyempurnakan susunan Kejaksaan dalam peradilan umum, sejalan dengan semangat pembangunan dan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Kejaksaan Tinggi dimaksudkan sebagai jembatan antara Kejaksaan Negeri di daerah dan Kejaksaan Agung di pusat, mengingat lembaga ini pernah ada pada tahun 1948 namun kemudian ditiadakan.
Undang-undang ini mengatur susunan dan organisasi Kejaksaan Tinggi, yang terdiri dari seorang Jaksa Tinggi sebagai Kepala dan Jaksa Tinggi Pengganti. Jumlah Jaksa Tinggi Pengganti ditetapkan oleh Menteri. Jaksa Tinggi dan Jaksa Tinggi Pengganti harus berdiam di daerah hukumnya masing-masing, kecuali dalam keadaan memaksa yang ditetapkan oleh Menteri. Kepala Kejaksaan Tinggi mengatur pembagian pekerjaan antara para Jaksa Tinggi Pengganti.
Wewenang dan kewajiban Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti meliputi pelaksanaan wewenang Kejaksaan di daerah hukumnya, memimpin dan mengawasi para Jaksa, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh peraturan negara. Mereka juga wajib mengadakan pembukuan mengenai perkara, tahanan, dan barang bukti, serta memberikan laporan kepada Jaksa Agung secara berkala.