For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: UU 16/2004 · UU No. 16 Tahun 2004 · UU Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2004Publication Date:26 Juli 2004
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKejaksaan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 2004
Publication Date26 Juli 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3451)

Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara independen. Kejaksaan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun, dan bertanggung jawab untuk menegakkan supremasi hukum, melindungi kepentingan umum, serta menegakkan hak asasi manusia. Kejaksaan juga berperan dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Struktur organisasi kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri, dengan Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung, dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu termasuk pendidikan dan pelatihan khusus. Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kejaksaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya jika dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, melalaikan kewajiban, melanggar larangan rangkap jabatan, melanggar sumpah jabatan, atau melakukan perbuatan tercela.