For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: UU 11/2021 · UU No. 11 Tahun 2021 · UU Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaAnti Pencucian Uang

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi. Kejaksaan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun dan berfungsi secara merdeka. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan dan susunan organisasi Kejaksaan, termasuk Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. Selain itu, Undang-Undang ini menetapkan syarat dan ketentuan untuk pengangkatan dan pemberhentian Jaksa, serta memberikan pelindungan negara bagi Jaksa dan keluarganya. Kejaksaan juga diberi kewenangan dalam pemulihan aset, intelijen penegakan hukum, dan kerja sama internasional.

1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

1. Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. 2. Jaksa yang melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya dapat diberhentikan tidak dengan hormat.