For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: UU 15/1961 · UU No. 15 Tahun 1961 · UU Nomor 15 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juni 1961Publication Date:30 Juni 1961
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKetentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juni 1961
Publication Date30 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini dibentuk untuk menetapkan ketentuan-ketentuan pokok bagi Kejaksaan Republik Indonesia agar dapat menjalankan perannya sebagai alat negara penegak hukum dan penuntut umum dalam menyelesaikan revolusi dengan efektif.

Ketentuan Substansial
Kejaksaan Republik Indonesia berfungsi sebagai penuntut umum dan memiliki tugas untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana, menjalankan keputusan hakim, melakukan penyidikan lanjutan, dan mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan negara. Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Jaksa Agung memegang peran sebagai penuntut umum tertinggi dan memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan dan mengawasi alat penyidik. Selain itu, Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum dan bertanggung jawab atas penahanan yang sah. Jaksa juga memiliki kewajiban untuk mengurus barang bukti dan membuat surat tuduhan yang jelas dan dapat dimengerti oleh terdakwa.

(-)

(-)