on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
Also known as: PP 47/2004 · PP No. 47 Tahun 2004 · PP Nomor 47 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Departemen Agama guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Dengan adanya pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, serta penambahan jenis PNBP baru, diperlukan penyesuaian tarif dan jenis PNBP yang berlaku. Peraturan ini mengatur tarif PNBP dalam bentuk satuan Rupiah dan mewajibkan penyetoran langsung ke Kas Negara. Selain itu, peraturan ini memberikan ketentuan khusus bagi mahasiswa yang tidak mampu dan berprestasi terkait pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), serta pembebasan biaya pencatatan nikah dan rujuk bagi warga negara yang tidak mampu.