For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama

Also known as: PP 47/2004 · PP No. 47 Tahun 2004 · PP Nomor 47 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:18 Oktober 2004Publication Date:18 Oktober 2004
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2004
Publication Date18 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Departemen Agama guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Dengan adanya pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, serta penambahan jenis PNBP baru, diperlukan penyesuaian tarif dan jenis PNBP yang berlaku. Peraturan ini mengatur tarif PNBP dalam bentuk satuan Rupiah dan mewajibkan penyetoran langsung ke Kas Negara. Selain itu, peraturan ini memberikan ketentuan khusus bagi mahasiswa yang tidak mampu dan berprestasi terkait pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), serta pembebasan biaya pencatatan nikah dan rujuk bagi warga negara yang tidak mampu.

(-)

(-)