For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama

Also known as: PP 19/2015 · PP No. 19 Tahun 2015 · PP Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:5 Mei 2015Publication Date:6 April 2015
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama, menggantikan peraturan sebelumnya untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri dan Kantor Urusan Agama Kecamatan. Untuk Perguruan Tinggi, PNBP mencakup biaya seleksi masuk, sumbangan pembinaan pendidikan, dan biaya pendidikan lainnya. Tarif ditetapkan berdasarkan kategori dan kelas, dengan ketentuan khusus untuk mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi. PNBP dari Kantor Urusan Agama mencakup biaya transportasi dan jasa profesi untuk pencatatan nikah atau rujuk di luar kantor, dengan pengecualian bagi warga yang tidak mampu.

(-)

(-)