on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama
Also known as: PP 59/2018 · PP No. 59 Tahun 2018 · PP Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agama guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 dengan menetapkan jenis dan tarif baru atas PNBP yang berlaku di berbagai unit di bawah Kementerian Agama, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Urusan Agama, Asrama Haji, Unit Percetakan Al-Qur'an, dan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan jasa pelayanan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta layanan kesehatan dan pencetakan Mushaf Al-Qur'an berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan kategori dan kelas tertentu, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Agama. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa seluruh PNBP harus disetor ke Kas Negara.