For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama

Also known as: PP 59/2018 · PP No. 59 Tahun 2018 · PP Nomor 59 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2019Publication Date:28 Desember 2018
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Januari 2019
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agama guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 dengan menetapkan jenis dan tarif baru atas PNBP yang berlaku di berbagai unit di bawah Kementerian Agama, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Urusan Agama, Asrama Haji, Unit Percetakan Al-Qur'an, dan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan jasa pelayanan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta layanan kesehatan dan pencetakan Mushaf Al-Qur'an berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan kategori dan kelas tertentu, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Agama. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa seluruh PNBP harus disetor ke Kas Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)