For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama

Also known as: PP 48/2014 · PP No. 48 Tahun 2014 · PP Nomor 48 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juli 2014Publication Date:27 Juni 2014
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juli 2014
Publication Date27 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk dengan menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara yang mendukung pembangunan nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penghapusan biaya pencatatan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan, kecuali untuk biaya transportasi dan jasa profesi jika dilakukan di luar kantor. Warga negara yang tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana dapat dikenakan tarif Rp0,00 untuk pencatatan di luar kantor, dengan syarat dan tata cara yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Tarif baru untuk penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan ditetapkan sebesar Rp600.000,00 per peristiwa nikah atau rujuk.

(-)

(-)