For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama

Also known as: PP 51/2000 · PP No. 51 Tahun 2000 · PP Nomor 51 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juli 2000Publication Date:11 Juli 2000
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juli 2000
Publication Date11 Juli 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa tarif tersebut harus dalam satuan Rupiah dan seluruh penerimaan harus disetorkan langsung ke Kas Negara. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(-)

(-)